Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Etik, Ketua Dewas KPK: Alasannya Nggak Jelas!

Nur Khabibi
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan keterangan soal sidang etik perdana Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). (Foto: iNews/Nur Khabibi)

Dewas KPK sebelumnya memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke sidang etik. Setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif itu, yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Keduam yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya," katanya, Jumat (8/12/2023).

Dugaan pelanggaran berikutnya terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

"Ketiga ada juga yang berhubungan dengan penyewaan rumah Firli Bahuri di Kertanegara," ujar Tumpak Panggabean.

Tumpak mengatakan, keputusan ini diambil usai pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Jumat lalu. Pemeriksaan pendahuluan ini digelar setelah proses klarifikasi telah rampung.

Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri diduga melanggar pasal 4 ayat 2 huruf A atau pasal ayat 1 huruf J dan pasal 8 ayat E Peraturan Dewas tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Jubir KPK soal Dilaporkan Faizal Assegaf ke Dewas: Tak Perlu Ditanggapi Lagi

3 bulan lalu

Faizal Assegaf Juga Laporkan Jubir Budi Prasetyo ke Dewas KPK

3 bulan lalu

Selain ke Polisi, Faizal Assegaf bakal Adukan Jubir KPK ke Dewas

3 bulan lalu

Ketua KPK Ngaku Belum Dipanggil Dewas terkait Laporan soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal