Firli Bahuri Belum Ditahan usai Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya angkat bicara perihal alasan belum menahan Ketua KPK Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan SYL. (Foto: Antara)

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sebelum ditetapkan tersangka, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 jam lalu

Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Ketua DPR Minta Proses Hukum Transparan

5 jam lalu

Polda Metro Proses Laporan PWI soal Hotman Paris, Mulai Selidiki

19 jam lalu

PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Gak?' ke Wartawan

1 hari lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal