Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding ke Divkum Polri

Erfan Ma'ruf
Irjen Pol Ferdy Sambo (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding terkait vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik. Pengajuan banding diajukan oleh oleh Divisi Hukum (Divkum) Polri sebagai pendamping sidang. 

Dalam sidang Komisi Kode Etik, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka dari lima orang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tersebut justru diberhentikan secara tidak hormat.

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa banding kliennya telah resmi dilakukan oleh Divkum Polri. "Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022). 

Dia menjelaskan, terkait dengan memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo. Pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.

Sementara terkait dengan isi dalam memori banding, Arman menyerahkan kepada pihak Divkum selalu orang yang mendampingi saat melakukan banding. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Usul Ada Aturan soal Keterlibatan Polisi di Ormas

57 tahun lalu

Rapat Revisi UU Polri, Pemerintah Serahkan 112 DIM ke Komisi III DPR

57 tahun lalu

Bunga Zainal Bongkar Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2,6 Miliar, Seret Nama Oknum Polisi!

57 tahun lalu

Tim Bulutangkis Polri Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja, Dominasi Kejuaraan Polisi Asia Tenggara 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal