Kapolri Ungkap Alasan Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo dan Dikenakan PTDH

Carlos Roy Fajarta
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kasus Orjen Ferdy Sambo kepada Komisi III DPR hari ini, Rabu (24/8/2022). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan menolak surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai anggota Polri. FS dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus pembunuhanBrigadir J dan kasus Obstruction of Justice.

Hal tersebut disampaikan Kapolri saat doorstop dengan awak media usai menghadiri Kirab Merah Putih yang dilaksanakan di dekat panggung utama Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat pada Minggu (28/8/2022) pagi.

"Ya tentunya kan ada aturannya dan kemudiankan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses dalam sidang KKI. Dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan sidang kan demikian," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terkait banding yang diajukan oleh FS dalam sidang kode etik Polri dan baru akan diputuskan 21 hari setelah yang bersangkutan mengajukan banding kata Listyo hal tersebut merupakan hak FS. 

"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan semua itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," kata jenderal bintang empat ini.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok

57 tahun lalu

Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal