Menurut Falah, dugaan korupsi dalam tiga perkara besar tersebut berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat luas.
"Ini kan sangat menjijikkan, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai," ujarnya.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto yang merupakan pihak swasta. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan sejumlah perkara.
Meski telah berstatus tersangka, Febrie belum ditahan. Sementara itu, Don Ritto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Kortas Tipikor Polri juga telah melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar tersebut ke Kejaksaan Agung.