"Perbuatan terdakwa (Fayakhun Andriadi) mencederai kepercayaan rakyat yang memberikan suara kepada terdakwa sehingga mendapat jabatan publik. Menjatuhkan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tambah hakim Franky.
Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Majelis hakim yang terdiri dari Franky Tumbuwun, Emilia Djajasubagja, Iim Nurohim, Ansyori Saifuddin dan M. Idris M. Amin juga tidak mengabulkan permintaan Fayakhun untuk menjadi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator alias JC).
"Terdakwa tidak dapat diklasifikasikan sebagai 'bukan pelaku utama' dan majelis tidak menemukan penuntut umum mengabulkan permintaan terdakwa sebagai 'justice collaborator' baik di surat tuntutan maupun surat-surat lain sehingga dengan dasar itu permohonan JC tidak dapat dikabulkan," kata hakim Ansyori.
Namun hakim mengabulkan permintaan pembukaan rekening-rekening Fayakhun di Bank Mandiri, CIMB Niaga, Bank Bukopin, Citibank dan Permata Bank.