Fayakhun Divonis 8 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut dan JC Ditolak

Antara
Politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi divonis delapan tahun penjara, hak politik dicabut dan pengajuan JC ditolak.

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Fayakhun Andriadi delapan tahun penjara. Majelis hakim juga mencabut hak politik anggota DPR RI non-aktif dari Fraksi Partai Golkar ini.

Fayakhun juga didenda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim menilai Fayakhun terbukti menerima menerima suap 911.480 dolar AS karena pengurusan anggaran di Badan Keamanan (Bakamla).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fayakhun Andriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap Fayakhun Andriadi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Frangky Tumbuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Vonis itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Fayakhun divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Hakim juga mengabulkan permintaan JPU KPK yang meminta pencabutan hak politik Fayakhun karena menilai Fayakhun sebagai legislator seharusnya menjadi suri teladan kepada rakyat pada umumnya dan konsituennya secara khusus.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Senyum dan Kepalan Tangan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebelum Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini

57 tahun lalu

2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan

57 tahun lalu

Rocky Gerung soal Sidang Nadiem: Jaksa Pintar, tapi Gagal Hubungkan Fakta Jadi Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal