Fatwa Lengkap MUI untuk Ramadan dan Idul Fitri 2021

Fahreza Rizky
Ketua Komisi Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah. Fatwa tersebut ditetapkan pada Senin 12 April 2021.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan puasa Ramadan harus dijadikan momentum untuk menguatkan ikhtiar mengatasi wabah Covid-19, baik ikhtiar lahir maupun bathin.

"Ikhtiar lahir dengan terus menjaga protokol dalam melaksanakan ibadah, seperti pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan. Demikian juga vaksinasi sebagai upaya mwujudkan herd immunity," kata Niam, Selasa (13/4/2021).

Sedangkan ikhtiar batin dengan meningkatkan ketakwaan, munajat dan doa kepada Allah SWT agar wabah ini segeea diangkat. "Keduanya harus ditempuh sebagai umat dan bangsa yang berketuhanan," imbuhnya.

Berikut Fatwa MUI lengkapnya:

Panduan dan Ketentuan Hukum 

A.  Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Ibadah Ramadan
1. Setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Tegaskan Minum Oli Haram!

57 tahun lalu

BPS Catat Inflasi Maret 2026 Turun jadi 0,41% meski Puasa dan Lebaran

57 tahun lalu

Menlu 8 Negara Kecam Keras Israel: Halangi Ibadah di Masjid Al Aqsa hingga Gereja Suci Yerusalem

57 tahun lalu

6 Contoh Sambutan Ketua RT Acara Halalbihalal 2026 yang Singkat dan Berkesan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal