Fatwa MUI: Tes Swab Tak Batalkan Puasa, Pakai Masker Salatnya Sah

Fahreza Rizky
MUI keluarkan fatwa yang salah satunya menyebutkan menggunakan masker salatnya sah. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan tes swab, baik lewat hidung atau pun mulut tidak membatalkan puasa. Selain itu, mengggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hukummnya boleh dan salatnya sah. 

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.

Pada poin pertama, MUI mengatakan setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Kedua, umat Islam selama bulan Ramadhan harus semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, tadarus Al-Qur'an, menyelenggarakan dan menghadiri majlis taklim dan pengajian, taubat, istighfar, zikir, membaca Qunut Nazilah, memperbanyak salawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf'u al-bala'), khususnya dari wabah COVID-19.

Ketiga, kegiatan bulan Ramadan dan Syawal dapat diisi dengan ceramah dan pengkajian keagamaan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan menambah wawasan keagamaan dari narasumber ahli agama yang otoritatif.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Awasi Harga Kebutuhan Pokok, Ini yang Dilakukan Pemkot Palembang

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa 13 April untuk Kota Palembang dan Sekitarnya

57 tahun lalu

Polisi Dalami Pemasok Sabu Kampung Narkoba di Palembang

57 tahun lalu

Curry Puff, Cemilan Renyah Asal Malaysia di Palembang

57 tahun lalu

Tarawih di Masjid Agung Palembang, Tetap 23 Rakaat, Bacaan Dipersingkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal