Fatwa Ijtima Ulama: Pengucapan Salam Berbagai Agama Bukan Makna Toleransi yang Dibenarkan

Irfan Ma'ruf
Ijtima Ulama Komisi Fatwa mengeluarkan panduan hubungan antarumat beragama, salah satunya pengucapan salam berbagai agama bukan makna toleransi yang dibenarkan. (Foto: MPI)

Berikut isi lengkap Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII mengenai panduan hubungan antarumat beragama fikih salam lintas agama. 

1. Penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.
2. Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
3. Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
4. Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan atau moderasi beragama yang dibenarkan.
5. Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamualaikum dan atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Prabowo Apresiasi MUI: Selalu jadi Pilar Stabilitas dan Toleransi Seluruh Umat

Nasional
18 hari lalu

Komisi Fatwa MUI: Keselamatan Jiwa Lebih Penting dari Sekadar Kurangi Antrean Haji

Muslim
26 hari lalu

Isra Mikraj di Istiqlal, Menag Nasaruddin Umar Gaungkan Ekoteologi dan Toleransi

Muslim
3 bulan lalu

Perkuat Toleransi, Kemenag Gelar The Wonder of Harmony lewat Dakwah-Edutainment

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal