Fakta-Fakta dr Lois Sebarkan Hoaks Tak Percaya Covid-19

Faieq Hidayat
Polisi menangkap dr Lois diduga karena pernyataan kontroversial tak percaya covid-19. (Foto: Istimewa)

3. dr Lois Ditahan Bareskrim

Bareskrim Polri menahan dokter (dr) Lois Owein terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial soal penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Lois dibawa ke Rutan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan pada malam ini dari Polda Metro Jaya.  

"Laporan Dirtipidsiber, dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/7).

Setelah dilimpahkan, perkara ini bakal diusut oleh Mabes Polri. Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal  14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946  dan/atau Pasal  14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau  Pasal 14 Ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap

Megapolitan
15 jam lalu

Viral Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora Jakbar, Polisi Turun Tangan

Megapolitan
18 jam lalu

TNI-Polri dan Warga Jakarta Kompak Bersih-Bersih Waduk Cincin Papanggo, Kapolda dan Pangdam Turun Langsung

Nasional
2 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan oleh Polisi, Diperlihatkan Potongan-Potongan Video

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal