Fakta-Fakta dr Lois Sebarkan Hoaks Tak Percaya Covid-19

Faieq Hidayat
Polisi menangkap dr Lois diduga karena pernyataan kontroversial tak percaya covid-19. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dokter Lois Owien ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021). Lois diduga menyebarkan hoaks tak percaya Covid-19.

"Iya ditangkap, kemarin yang bersangkutan ditangkap oleh Unit Siber Krimsus PMJ pukul 16.00 WIB," kata Ramadhan di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Kini Lois ditahan di Bareskim Mabes Polri. Berikut fakta-fakta dr Lois :

1. Sebut Warga Meninggal Dunia Bukan Karena Covid tapi akibat Obat

Polisi menangkap dr Lois Owien diduga terkait pernyataan kontroversial warga yang meninggal di rumah sakit bukan karena terpapar Covid-19 tapi akibat interaksi obat berlebihan. Polri menyebut dokter Lois akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Namun dia belum menjelaskan secara rinci peristiwa perdana yang terjadi sebagai dasar penangkapan. 

"Salah satunya (UU Wabah Penyakit Menular). Polda Metro belum memunculkan pasal. Jadi masih mengamankan dulu. (dokter Lois) masih dalam pemeriksaan," kata Ramadhan di Jakarta, Senin (12/7).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Viral Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora Jakbar, Polisi Turun Tangan

Megapolitan
9 jam lalu

TNI-Polri dan Warga Jakarta Kompak Bersih-Bersih Waduk Cincin Papanggo, Kapolda dan Pangdam Turun Langsung

Nasional
2 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan oleh Polisi, Diperlihatkan Potongan-Potongan Video

Nasional
2 hari lalu

Haris Azhar Dampingi Pandji Diperiksa Polda Metro: Ngobrol-Ngobrol sama Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal