Emirsyah Satar Resmi Ajukan Kasasi ke MA, Ini Alasannya

Sabir Laluhu
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2019). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso).

Alasan kedua kasasi diajukan, ungkap Luhut, Emirsyah tidak pernah secara aktif dalam pengadaan di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk termasuk seperti yang sebelumnya didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta termasuk dengan vendor seperti Airbus S.A.S dan Roll-Royce Plc.

"Tapi dinyakan aktif untuk mendapatkan sesuatu. Jadi ada yang salah dalam penerapan hukum. Oleh karena itu harus diperbaiki MA," ujarnya.

Ketiga, Luhut mengklaim, tidak pernah ada usaha Emirsyah menyembunyikan apa yang pernah diterima dari Soetikno Soedarjo selaku pemilik Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, dan Connaught International Pte Ltd. Dia menyebutkan, bahwa apa yang pernah diberikan Soetikno ke Emirsyah adalah dalam kapasitas sebagai sahabat.

"Jadi tidak ada TPPU. Penerimaan yang pernah itu tidak langsung baru dan baru tahu kemudian. Dan akhirnya sudah dikembalikan dan sudah diakui dan ditegaskan SS (Soetikno Soedarjo) dalam sidang. Masa disuruh dikembalikan? Keliru dalam penerapan hukum," katanya.

Alasan terakhir, lanjut Luhut, tidak ada perhitungan kerugian negara dan hasil perhitungannya terkait dengan pengadaaan total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700, pesawat Airbus A330-300/200; pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1.000, dan, pesawat ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Terakhir tidak ada perhitungan kerugian negara (untuk pengadaan) GA (Garuda Indonesia) dalam hal ini. Tapi disuruh bayar uang pengganti kepada Garuda. Padahal uang itu sudah kembali ke SS (Soetikno). Itu alasan-alasan pokok untuk kasasi," kata Luhut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas

Nasional
8 hari lalu

Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026, Interpol Ungkap Alasannya

Nasional
10 hari lalu

KPK Dalami Dugaan RK Tukar Uang Miliaran Rupiah di Luar Negeri saat Jadi Gubernur Jabar

Nasional
10 hari lalu

KPK Usut Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri: Sama Siapa, Sumber Biaya dari Mana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal