Dia menjelaskan, selama ini jumlah personel yang direkrut hampir seimbang dengan jumlah anggota yang memasuki masa pensiun, sehingga kebutuhan personel di lapangan belum terpenuhi secara optimal.
"Dengan adanya usia pensiun yang kemudian diperpanjang, ini kita juga perlahan bisa menambah agar jumlah anggota Polri yang dibutuhkan di lapangan secara bertahap bisa disesuaikan," ujarnya.
Sigit memastikan regenerasi tetap berjalan karena pemerintah telah mengatur masa transisi bagi perwira menengah dan perwira tinggi. Perwira berusia 58 tahun yang menduduki jabatan struktural dapat memperoleh perpanjangan masa dinas melalui keputusan presiden (keppres), sedangkan di luar ketentuan tersebut tetap pensiun pada usia 58 tahun.
Selain itu, personel yang saat ini berusia 57 tahun atau memiliki NRP angkatan 1969 memperoleh masa transisi berupa perpanjangan satu tahun, sementara aturan baru akan berlaku penuh bagi angkatan berikutnya.
"Dengan demikian tentunya secara regenerasi tetap bisa berjalan," katanya.