Eksklusif! Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun hingga 60 Tahun Hak Prerogatif Presiden

Tim iNews.id
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam program 'Dialog Spesial Bersama Aiman Witjaksono, Kapolri Menjawab', Rabu (1/7/2026). (Foto: iNews)

Dia menjelaskan, selama ini jumlah personel yang direkrut hampir seimbang dengan jumlah anggota yang memasuki masa pensiun, sehingga kebutuhan personel di lapangan belum terpenuhi secara optimal.

"Dengan adanya usia pensiun yang kemudian diperpanjang, ini kita juga perlahan bisa menambah agar jumlah anggota Polri yang dibutuhkan di lapangan secara bertahap bisa disesuaikan," ujarnya.

Sigit memastikan regenerasi tetap berjalan karena pemerintah telah mengatur masa transisi bagi perwira menengah dan perwira tinggi. Perwira berusia 58 tahun yang menduduki jabatan struktural dapat memperoleh perpanjangan masa dinas melalui keputusan presiden (keppres), sedangkan di luar ketentuan tersebut tetap pensiun pada usia 58 tahun.

Selain itu, personel yang saat ini berusia 57 tahun atau memiliki NRP angkatan 1969 memperoleh masa transisi berupa perpanjangan satu tahun, sementara aturan baru akan berlaku penuh bagi angkatan berikutnya.

"Dengan demikian tentunya secara regenerasi tetap bisa berjalan," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eksklusif! Kapolri Pastikan Tindak Oknum Polisi Nakal, Tekankan Komitmen Perbaikan

57 tahun lalu

Kapolri Tampung Semua Kritik dan Masukan, Akui Polri Belum Sempurna

57 tahun lalu

Momen Prabowo Potong Tumpeng dan Serahkan kepada Kapolri di Hari Bhayangkara

57 tahun lalu

Kapolri: 32.792 Jadi Tersangka Kasus Narkoba, 89 Juta Orang Terselamatkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal