"Sehingga yang dimaksud mahal itu harus dilihat dari HET-nya. Misalnya HET-nya beras medium HET-nya Rp13.500. Nah, selama tidak lebih dari Rp13.500, itu boleh," imbuhnya.
Sudaryono menegaskan, apabila ada pedagang yang menjual beras di atas HET maka akan diperiksa.
Pihaknya akan memberikan peringatan tertulis hingga sanksi pencabutan izin usaha kepada pedagang jika masih tetap membandel.
"Kalau ada yang menjual di atas HET kita periksa. Pertama ada peringatan tertulis, nanti kalau masih melanggar bisa dicabut izin usahanya. Kalau memang dia ada kesengajaan nimbun dan lain, merugikan kepentingan, itu bisa (dipidana)," kata Sudaryono.