Permintaan ketiga adalah, tuduhan bahwa ada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) palsu serta surat perintah penyidikan (sprindik) palsu. "Bagaimana kepalsuan mantan polisi yang masih mengaku sebagai penyidik, LKTPK adalah ujung dari sprindik karena adanya LKTPK saya bisa buktikan bahwa itu palsunya,” kata dia, lagi-lagi dengan nada tinggi.
Fredrich lantas meminta jaksa menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan. ”Jadi kami minta agar yang membuat laporan wajib dipanggil untuk diperiksa, yang jelas Heru Winarko, Aris Budiman, dan Agus Rahardjo diperintahkan ke Novel. Padahal Novel tidak ada, dia masih sakit di Singapura tapi masuk ke surat penggeledahan ini. Kami minta Agus dipanggil apa betul itu tanda tangan dia dan apa betul Novel sudah bertugas sebagai penyidik," paparnya, sengit.
Atas permintaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa materi tersebut hanya mengulang apa yang disampaikan dalam keberatan Fredrich. "Terkait apa yang disampaikan terdakwa, sebagian besar sudah disampaikan dan hakim sudah memerintahkan untuk memeriksa pokok perkara ini," kata Firtroh.
Sementara itu majelis hakim yang dipimpin Saifudin Zuhri menolak seluruhnya nota keberatan atau eksepsi Fredrich Yunadi. Pada pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim sebelumnya tak mau menanggapi permintaan permintaan terdakwa.
"Pertama, mengenai permohonan terdakwa untuk memeriksa permohonan praperadilan yang dinyatakan gugur tidak bisa diterima dengan alasan dalam praktik tidak ada meski ada dan tidak ada hukum acara yang mengatur," kata hakim Saifudin.
Selanjutnya mengenai permintaan Fredrich menghadirkan komisioner dan penyidik KPK juga tidak dapat diterima. "Silakan jika menganggap penyidik dan komisioner ada yang palsu, diajukan sesuai prosedur hukum yang berlaku karena kaitannya dengan pemalsuan dan sudah ada hukum acara. Saudara sudah tahu hukum acaranya," kata Saifudin.