Eks Sestama Basarnas Max Ruland Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Truk

Nur Khabibi
Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke divonis hukuman lima tahun penjara terkait korupsi pengadaan truk angkut. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke dengan hukuman lima tahun penjara. Terdakwa diyakini secara sah melakukan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas). 

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta," ujar Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso saat membacakan amar putusan, Senin (24/3/2025).

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti hukuman pidana kurungan badan selama sembilan bulan. 

Selain itu, Max Ruland juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dalam kurun waktu satu bulan usai vonis memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan kemudian dilelang untuk menutup uang pengganti. 

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 jam lalu

Pengacara Don Ritto Sebut Uang-Emas 74 Kg di Brankas Rumah Febrie Aset Yayasan

7 jam lalu

Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp50 Miliar dari Tan Kian 

23 jam lalu

Hotman Paris Dampingi Pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka di Kejagung

1 hari lalu

Kejam! Israel Akan Kelilingi Penjara Tahanan Palestina dengan Banyak Buaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal