Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara, MAKI: Harusnya di Atas 10 Tahun

Felldy Aslya Utama
Nurhadi (foto: Antara)

Karena itu, Boyamin sepakat dengan langkah jaksa untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Sebab, vonis enam tahun penjara sangat jauh dari tuntutan jaksa KPK.

"Saya setuju jaksa langsung melakukan banding. Karena sangat jauh dari tuntutan 12 (tahun penjara) ke enam (tahun)," tuturnya.

Untuk diketahui, Nurhadi dan Rezky Herbiyono dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, keduanya juga diganjar untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Demikian diungkapkan hakim ketua Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021), malam. Dalam persidangan ini, terdakwa Nurhadi dan Rezky dihadirkan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta.

"Menyatakan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua majelis hakim Zuhri di ruang sidang Hatta Ali.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pesan Keras Prabowo ke Para Pejabat: Tinggalkan Praktik yang Mengarah ke Korupsi

57 tahun lalu

Peringatan Keras Mensos ke Jajaran: Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi

57 tahun lalu

Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal