Kejati Sulsel juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap enam tersangka melalui Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025 untuk mencegah mereka melarikan diri selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Kantor BKAD, serta kantor pihak rekanan proyek.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan. Selain itu, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa yang berasal dari unsur birokrasi, legislatif, swasta hingga kelompok tani.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah ketentuan dalam KUHP.