MAKASSAR, iNews.id - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Satu di antaranya mantan Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
Penahanan dilakukan pada Senin (9/3/2026) malam setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi proyek bernilai Rp60 miliar tersebut.
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, lima tersangka yang ditahan yakni BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM sebagai Direktur PT AAN, RE sebagai Direktur PT CAP, HS selaku tim pendamping Pj Gubernur serta RRS yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar.
"Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka," ujar Kajati dikutip dari iNews Celebes, Selasa (10/2/2026).
Selain lima orang tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA atau PPK dalam proyek tersebut. Namun tersangka UN belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.