MAKASSAR, iNews.id - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Satu di antaranya mantan Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
Penahanan dilakukan pada Senin (9/3/2026) malam setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi proyek bernilai Rp60 miliar tersebut.
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, lima tersangka yang ditahan yakni BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM sebagai Direktur PT AAN, RE sebagai Direktur PT CAP, HS selaku tim pendamping Pj Gubernur serta RRS yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar.
"Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka," ujar Kajati dikutip dari iNews Celebes, Selasa (10/2/2026).
Selain lima orang tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA atau PPK dalam proyek tersebut. Namun tersangka UN belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.
Didik menjelaskan kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas di Dinas TPHBun Sulsel pada 2024. Dalam proyek tersebut, penyidik menemukan dugaan praktik penggelembungan harga serta indikasi pengadaan fiktif.
Dari total nilai proyek Rp60 miliar, dugaan korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp50 miliar.
Sebelum penahanan dilakukan, Kejati Sulsel telah menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Pada 17 Desember 2025, penyidik Pidsus bahkan memeriksa Bahtiar Baharuddin secara maraton selama sekitar 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit tersebut.