Eks Pejabat Kemenkes Budi Sylvana Dituntut 4 Tahun Penjara terkait Korupsi APD Covid-19

Nur Khabibi
JPU menuntut eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. JPU menilai Budi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes terkait pandemi Covid-19

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025). 

Budi Sylvana juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan badan. 

Dalam kesempatan tersebut, jaksa juga membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM), Ahmad Taufik dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), Satrio Wibowo. 

Untuk Ahmad Taufik, dituntut 14 tahun 4 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 6 tahun penjara. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, KontraS Singgung Keadilan 

57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal