Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Kuota Haji, Bakal Ditahan?

Nur Khabibi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendatangi Gedung Merah Putih KPK (foto: Nur Khabibi)

"Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada Rabu (11/3/2026) kemarin.

Menurutnya, KPK tak bisa serta merta menahan Yaqut. Dia menyebut banyak aspek dan pertimbangan untuk menahan seorang tersangka.

"Kalau (penahanan) itu kan apa namanya kita lihat ya, tidak serta merta juga seperti itu, tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat aja nanti perkembangannya," ujar Asep.

Sebelumnya, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang mempersoalkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 30 Hari di Kasus Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji, Susul Eks Menag Yaqut

57 tahun lalu

KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal