Eks Menag Yaqut Beberkan Pertimbangan Bagi Rata Kuota Haji Tambahan

Ari Sandita Murti
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai mengikuti sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membeberkan pertimbangan dalam memutuskan membagi rata kuota haji tambahan tahun 2024. Dia menyebut, pembagian kuota haji untuk menjaga keselamatan jemaah haji.

Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Gus Yaqut usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

"Saya perlu sampaikan persoalan yang menimpa saya ini, kita tahu semua tentang kuota haji, satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," ucap Gus Yaqut kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Gus Yaqut menambahkan, ibadah haji sejatinya menjadi yurisdiksi dari Arab Saudi, di mana penetapan bukan semata-mata menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia. Karena itu, Indonesia sangat terikat dengan Arab Saudi terkait peraturan haji.

"Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU (nota kesepahaman) yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA, itu MoU," ujarnya.

Dia menuturkan, kasus yang dialaminya menjadi pembelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil suatu kebijakan. Pasalnya, meski kebijakan yang diambil telah mempertimbangkan kemanusiaan, belum tentu kebijakan itu tidak dipersoalkan.

"Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan, kebijakan yang diambil meskipun itu dengan melakukan pertimbangan kemanusiaan, belum tentu tidak dipersoalkan," kata Yaqut. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda Sepekan

Nasional
11 jam lalu

Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel  

Nasional
11 jam lalu

Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan Perdana di PN Jakarta Selatan, Puluhan Banser Berjaga

Nasional
11 jam lalu

KPK Minta Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal