KPK Minta Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang perdana praperadilan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026) ditunda.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah memberi informasi ke PN Jakarta Selatan terkait pengajuan penundaan sidang.
"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini," ucap Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).
Budi mengungkapkan, penundaan ini diminta lantaran KPK tengah menghadapi praperadilan lainnya.
KPK Perpanjang Pencekalan Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri, Tersangka Kuota Haji
"Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," katanya.
Sebelumnya, Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Klarifikasi ke BPK, Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana Kebijakan Kuota Haji 2024
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan yang dilihat Rabu (11/2/2026).