Diketahui, pemufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur dilakukan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, bersama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Meirizka memberikan uang sebanyak Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak, yang telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti hingga tewas.