Eks Ketua KPK Firli Bahuri Belum Ditahan, MAKI Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Achmad Al Fiqri
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. (Foto MPI).

"Semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik," tutur Boyamin.

Selain itu, dia meminta majelis hakim PN Jaksel untuk memerintahkan Karyoto dan Sigit dapat segera menahan Firli. Tak hanya itu, dia meminta majelis hakim untuk memerintahkan para termohon melimpahkan berkas perkara Firli ke JPU Kejati DKI Jakarta.

"Memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap FB (Firli Bahuri). Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta," tandasnya.

Sekedar informasi, Firli Bahuri dikabarkan kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Firli sedianya diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Senin (26/2/2024).

Mangkirnya Firli ini merupakan kali kedua setelah tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan pada 6 Februari 2024.

"(Firli) tidak hadir," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa, Senin (26/2).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Tempuh Jalur Praperadilan, Persoalkan Tindakan Penyidik

57 tahun lalu

Dokter Tifa Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Ada Apa?

57 tahun lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan, Sidang Perdana Senin Depan

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal