"Ini harus diketahui bahwasanya ada yang namanya surat pertanggung surat pernyataan tanggung jawab mutlak oleh pelaksana pengadaan ini, di mana apabila terjadi pemahalan harga mereka bertanggung jawab untuk mengganti, dan sudah diaudit setelah dilaksanakan, diaudit dan kemudian hasil auditnya yang dilaksanakan oleh BPKP tidak ditemukan adanya temuan kepatuhan yang signifikan termasuk tidak ditemukan adanya pemahalan harga," tuturnya.
Karena itu, dengan melihat konstruksi yang dibuat di LHA kerugian negara, dia menegaskan tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan divonis 10 tahun penjara itu.
"Ya, itu makanya pada saat diuji di pengadilan kan ditanyakan apakah kemudian harga laptop ini, di bawah atau di atas? Ini kan lebih murah, jadi mereka ngakui bahwasanya itu lebih murah," ucap Agung.
"Kalau dia lebih murah bagaimana kemudian terjadi pemahalan harga? Kan kerugian negara itu terjadi kalau terjadi pemahalan harga. Selisih dari pemahalan harga itu yang menyebabkan terjadinya kekurangan uang, surat berharga, barang yang nyata dan pasti jumlahnya," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.