Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Terima Gratifikasi Rp28 Miliar

Arie Dwi Satrio
Eks pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (foto: Antara)

"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," ujar Alex.

Alex menambahkan, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Termasuk, kata dia, para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.

"Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee diantaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee," ujar Alex.

Atas penerimaan gratifikasi itu, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 menit lalu

Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

57 menit lalu

Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kembali Terjaring OTT, Ingatkan soal Integritas

2 jam lalu

Bupati Lombok Barat Sempat Nobar Final Piala Dunia 2026, Paginya Kena OTT KPK

3 jam lalu

Istri Eks Wamenaker Noel soal 3 Mobil Dikembalikan KPK: Dibeli Pakai Uang Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal