Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Terima Gratifikasi Rp28 Miliar

Arie Dwi Satrio
Eks pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Kepala Kantor Bea CukaiMakassarAndhi Pramono (AP) sebagai tersangka penerima gratifikasi. Andhi diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dari para importir.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai 2022. Andhi diduga telah menyalahgunakan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

"Tersangka diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya," ujar Alex. 

Sebagai broker atau perantara, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia. Adapun tujuan pengirimannya ke wilayah Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
17 jam lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

19 jam lalu

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

20 jam lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

1 hari lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal