Eks Kasubdit Narkoba Polda Metro Banding usai Dipecat Kasus Pemerasan WN Malaysia

riana rizkia
AKBP Malvino Edward Yusticia (tengah) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik. Malvino dipecat buntut kasus pemerasan warga Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Malvino terbukti memeras warga Malaysia. Dia meminta uang tebusan kepada  orang-orang yang ditangkap saat menonton gelaran DWP.

"Saat pemeriksaan melakukan permintaan uang sebagai imbalan untuk pelepasan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
17 jam lalu

Polda Metro Jaya Dalami Laporan PWI dan MIO, Hotman Paris Segera Dimintai Keterangan

23 jam lalu

Viral Pesepeda Diduga Diperas Pemotor di Kalimalang, Begini Modusnya

1 hari lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

1 hari lalu

Polda Metro Bakal Panggil Hotman Paris terkait Kasus Dugaan Hina Profesi Wartawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal