Eks Kasubdit Narkoba Polda Metro Banding usai Dipecat Kasus Pemerasan WN Malaysia

riana rizkia
AKBP Malvino Edward Yusticia (tengah) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik. Malvino dipecat buntut kasus pemerasan warga Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Malvino terbukti memeras warga Malaysia. Dia meminta uang tebusan kepada  orang-orang yang ditangkap saat menonton gelaran DWP.

"Saat pemeriksaan melakukan permintaan uang sebagai imbalan untuk pelepasan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Digelar 11 Juni 

57 tahun lalu

Awas Macet! Polisi Imbau Masyarakat Hindari Kawasan GBK Akhir Pekan Ini

57 tahun lalu

Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan Pemerasan WNA

57 tahun lalu

Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Pekan dari Pemerasan WNA, Diberi Kode Malaikat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal