JAKARTA, iNews.id - Polri menggelar sidang etik eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro pada Kamis (19/2/2026). Sidang tersebut terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Sidang dilaksanakan di Gedung TNCC," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media.
Sebelumnya, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik AKBP Didik Putra Kuncoro.
Barang haram itu disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.