Eks Kadis PUPR Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Susul Mantan Bupati

Ira Widyanti
Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur Subandri Bachri resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Foto: MPI/Ira W)

Subandri disinyalir mengatur proyek yang nilainya mencapai Rp6,8 miliar tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Saat ini, Subandri telah ditahan di Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Selain itu, turut ditetapkan tiga tersangka lainnya yakni AC, SS dan MDW yang masing-masing berperan sebagai penyedia jasa, konsultan pengawas serta ASN.

Atas perbuatannya, Subandri dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Sarankan Jaksa Usut TPPU Kasus Nadiem Rp4,8 Triliun, Ini Respons Kejagung

57 tahun lalu

Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

57 tahun lalu

Polri: Kerugian Negara Kasus Korupsi Jual Beli BBM Samin Tan Cs Tembus Rp486 Miliar

57 tahun lalu

Nadiem Kecewa Divonis 10 Tahun Penjara: Apakah Kebenaran Masih Ada Artinya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal