Eks Hakim Danu Arman yang Nyabu Aktif Kembali sebagai PNS, Ini Kata KY

Binti Mufarida
Komisi Yudisial (KY) angkat suara terkait pengaktifan kembali status PNS mantan hakim Danu Arman usai terbukti mengonsumsi sabu di ruang kerjanya. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) mengklarifikasi pengaktifan kembali status Pegawai Negeri Sipil (PNS) mantan hakim Danu Arman. Danu sebelumnya dipecat usai terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu di ruang kerjanya.

Danu dipecat dari jabatannya sebagai hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Kini, Mahkamah Agung (MA) kembali mengaktifkan Danu sebagai PNS. Danu saat ini menjabat sebagai Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

“Sidang MKH yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung berkaitan dengan persoalan etis, di mana telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim. Hal ini tidak serta merta menghentikan status PNS terlapor,” ungkap Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024).

Mukti mengatakan jika Danu Arman sebagai terlapor mengurus untuk aktif menjadi PNS bisa saja, namun tidak kembali menjadi hakim. 

“Jika terlapor kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan/lembaga itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim. Dalam hal ini Saudara Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta,” ujarnya

Pengaktifan Danu Arman sebagai PNS tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023. SK tersebut ditetapkan pada 15 November 2023 dan ditandatangani Plt Sekretaris MA Sugiyanto.

Pertimbangan MA mengaktifkan status PNS Danu Arman salah satunya karena dinyatakan telah selesai menjalani masa rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama enam bulan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Nasional
5 hari lalu

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Berikut Rinciannya

Nasional
7 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
22 hari lalu

2 Hakim PN Depok Kena OTT KPK Diperiksa Komisi Yudisial Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal