MA Aktifkan Kembali Mantan Hakim Danu yang Konsumsi Sabu di Ruang Kerjanya

Binti Mufarida
Mahkamah Agung (MA) mengaktifkan kembali mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Danu Arman yang terjerat kasus narkoba (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id -  Mahkamah Agung (MA) mengaktifkan kembali mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Danu Arman yang terjerat kasus narkoba sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Danu sebelumnya telah dipecat usai terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu di ruang kerjanya.

Sementara itu, pengaktifan Danu Arman sebagai PNS tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023. SK tersebut ditetapkan pada 15 November 2023 dan ditandatangani Plt. Sekretaris MA Sugiyanto.

“Memutuskan: menetapkan kembali sebagai PNS yang namanya tercantum di bawah ini, Danu Arman, S.H., M.H,” tertulis dalam SK.

Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 2136/SEK/SK.KP4.1.3/XI/2023, Danu dipindahtugaskan dari PN Rangkasbitung ke Klerek sebagai Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 27 November 2023.

Sementara itu, dalam SK tersebut ada tiga poin pertimbangan pengaktifan kembali Danu Arman sebagai PNS:

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nasional
5 hari lalu

BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika: Disalahgunakan Jadi Media Narkoba

Nasional
5 hari lalu

Terungkap, Bos Narkoba Andre The Doctor Jadi Penyuplai 2 Jaringan di Indonesia

Nasional
8 hari lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal