Eks Hakim Agung Soroti Perkara Tom Lembong: Tak Ada Niat Jahat Juga Bisa Diproses Hukum

Jonathan Simanjuntak
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun. (Foto: iNews)

Dengan demikian, kata Gayus, proses hukum tidak serta merta berhenti atas ada atau tidaknya niat jahat. Menurutnya, proses hukum harus dilihat dari segala aspek.

"Jadi ada kejadian, ada perbuatan, ada keadaan yang saling ada persesuaian, itu untuk menyikapi semua hal termasuk putusan Tom Lembong ini," tandas dia.

Diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara tersebut. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menyatakan Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, Jumat (18/7/2025).

Selain pidana badan, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua Komjak Tepis Isu Kriminalisasi di Perkara Tom Lembong: Murni Penegakan Hukum

57 tahun lalu

Anies Nilai Tom Lembong jadi Korban Kriminalisasi: Hukum Digunakan untuk Menjebak Seseorang

57 tahun lalu

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Tom Lembong Dipenjara gegara Salah Pilih Kubu

57 tahun lalu

Eks Hakim Agung Sebut Putusan Tom Lembong Harus Dianggap Benar dan Wajar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal