Eks Dirut PT Sarana Jaya Yoory Dituntut 6 Tahun terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul

Arie Dwi Satrio
Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (kanan) dituntut 6 tahun dan 8 bulan penjara (Foto: Antara).

Diketahui sebelumnya, Yoory Pinontoan didakwa telah melakukan korupsi bersama-sama dengan para bos PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar. Tak hanya itu, PT Adonara Propertindo selaku korporasi juga didakwa terlibat bersama-sama dalam perkara ini.

Yoory dinyatakan telah memperkaya orang lain serta korporasi atas pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Yoory disebut telah memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Beneficial Owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar sehingga, hal itu berakibat merugikan keuangan negara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
2 hari lalu

Pramono soal Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah: Saya Tak Mau Setengah-Setengah!

Internasional
2 hari lalu

Tak Ada Ampun! 2 Mantan Menhan China Dihukum Mati karena Korupsi

Nasional
3 hari lalu

Purbaya soal Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Korupsi: Prosesnya Kan Baru Mulai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal