Eks Dirut PT Sarana Jaya Yoory Dituntut 6 Tahun terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul

Arie Dwi Satrio
Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (kanan) dituntut 6 tahun dan 8 bulan penjara (Foto: Antara).

Kemudian, terdakwa juga dianggap telah merugikan keuangan negara dan daerah. Selanjutnya, Yoory Corneles Pinontoan adalah Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI, sehingga perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana," katanya.

Diketahui sebelumnya, Yoory Pinontoan didakwa telah melakukan korupsi bersama-sama dengan para bos PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar. Tak hanya itu, PT Adonara Propertindo selaku korporasi juga didakwa terlibat bersama-sama dalam perkara ini.

Yoory dinyatakan telah memperkaya orang lain serta korporasi atas pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Yoory disebut telah memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Beneficial Owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar sehingga, hal itu berakibat merugikan keuangan negara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

57 tahun lalu

Sidang Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar 30 Juni

57 tahun lalu

Khitanan Massal Gratis Digelar di Jakarta untuk 2.000 Anak, Ini Lokasinya!

57 tahun lalu

Ojol bakal Dapat Parkir Khusus di Gedung-Gedung Jakarta usai Viral Motor Diangkut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal