Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara,. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Dia diyakini bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK saat membacakan surat putusan, Kamis (30/5/2024). 

Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Karen juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dan 104.016 dollar AS yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
6 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
7 hari lalu

KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!

Nasional
12 hari lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal