Freeport Indonesia Bakal Gugat Aturan Bea Ekspor, Ini Tanggapan Kementerian ESDM

Atikah Umiyani
Freeport Indonesia berencana mengajukan gugatan terkait aturan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Plt Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid menanggapi perihal rencana gugatan yang akan diajukan PT Freeport Indonesia terkait aturan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia. Menurutnya, ketentuan tersebut konsekuensi bagi perusahaan yang telah beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan wajib dijalankan.

"Ya kan sudah sesuai dengan PMK yang baru, aturannya begitu," ujar Wafid saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Dia menambahkan, pemerintah tidak akan melarang perusahaan tersebut jika ingin mengajukan gugatan karena aturan mainnya sudah dibuat.

"Ya lihat saja dulu. Ya kan sesuai aturan baru, harus sesuai dengan itu," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Ekspor RI Naik 6,15 Persen Sepanjang 2025, Industri Pengolahan Jadi Penopang

Nasional
12 hari lalu

Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP Terdaftar di MK, KUHAP Ada 6 

Nasional
15 hari lalu

KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Bencana di Sumatra, Tuntut Rp4,9 Triliun

Nasional
15 hari lalu

Richard Lee Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro, Gugat Penetapan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal