Ekonom Kritik Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal, Ancam Industri Nasional

Tim iNews.id
Ilustrasi Logo Halal. (Foto: Kemenag)

Dia menuturkan, kesepakatan dagang tersebut tidak memikirkan bahwa industri halal dan ekonomi syariah secara keseluruhan sedang berkembang pesat pada tahap awal atau infant industry. 

Abdul menyebut, kesepakatan itu dianggap menabrak aspek regulasi sensitif dan perlindungan bagi konsumen Indonesia.

"Bagaimanapun Indonesia mesti melindungi industri halal dalam negeri seperti AS melakukan untuk industri dalam negerinya. Apalagi jika Indonesia mempunyai target sebagai pusat ekonomi syariah global 2029," katanya.

Abdul menyarankan kepada pemerintah untuk memanfaatkan putusan Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal dengan AS untuk mengevaluasi dan mengoreksi seluruh isi perjanjian. 

"Dengan tidak berlakunya tarif Trump, maka poin-poin dalam perjanjian ART tersebut dinegosiasi ulang dengan menghilangkan semua poin yang merugikan kepentingan nasional kita dan melemahkan kedaulatan negara," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LPPOM MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS, Minta Tak Kompromi soal Sertifikasi Halal

57 tahun lalu

Kesepakatan Dagang Baru: Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal

57 tahun lalu

Terry Putri Ungkap Perjuangan Puasa di AS, Susah Cari Makanan Halal hingga Tempuh 70 Km untuk Tarawih

57 tahun lalu

DPR Ingin MBG Aman, Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam-Daging di SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal