Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LPPOM MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS, Minta Tak Kompromi soal Sertifikasi Halal
Advertisement . Scroll to see content

Ekonom Kritik Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal, Ancam Industri Nasional

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:29:00 WIB
Ekonom Kritik Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal, Ancam Industri Nasional
Ilustrasi Logo Halal. (Foto: Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ekonom mengkritisi keputusan Pemerintah Indonesia terkait pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang-barang asal Amerika Serikat (AS) dalam kesepakatan dagang terbaru dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART). Hal ini dinilai menimbulkan potensi kehilangan kedaulatan kebijakan, risiko melemahkan hilirisasi dan industrialisasi, serta ancaman bagi industri domestik.

Ekonom Center for Sharia Economic Development (CSED-INDEF), Abdul Hakam Naja menuturkan, pelonggaran aturan jaminan produk halal mengagetkan dan kontroversial, di mana hal ini merupakan isu sensitif.

"Ini sama saja dengan mengorbankan konsumen Muslim di Indonesia. Kesepakatan sembrono seperti ini mesti dikritik karena bukan hanya sebagai pelonggaran aturan sertifikasi halal tetapi juga merusak tatanan ketika produk AS yang masuk Indonesia harus bebas dari sertifikasi halal," ucap Abdul dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Abdul menambahkan, jika produk makanan non-hewani, pakan ternak dan produk manufaktur dari AS minta tidak perlu sertifikasi halal, maka impor makanan dari Negeri Paman Sam secara umum harus dinyatakan tidak halal dalam rangka melindungi konsumen Muslim di Indonesia. 

"Label produk impor AS non-halal AS tersebut diperjelas saja di pusat-pusat perbelanjaan, supermarket, maupun toko-toko," katanya.

Dia menuturkan, kesepakatan dagang tersebut tidak memikirkan bahwa industri halal dan ekonomi syariah secara keseluruhan sedang berkembang pesat pada tahap awal atau infant industry. 

Abdul menyebut, kesepakatan itu dianggap menabrak aspek regulasi sensitif dan perlindungan bagi konsumen Indonesia.

"Bagaimanapun Indonesia mesti melindungi industri halal dalam negeri seperti AS melakukan untuk industri dalam negerinya. Apalagi jika Indonesia mempunyai target sebagai pusat ekonomi syariah global 2029," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut