e-KTP Masih Difotokopi, Ini Imbauan Dukcapil ke Lembaga Pelayanan Publik

Dita Angga
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah

JAKARTA, iNews.id - Memfotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sepertinya sudah menjadi hal lumrah dalam pelayanan publik di Indonesia. Bahkan kehadiran e-KTP tidak cukup banyak mengubah kebiasaan manual tersebut.

Banyak lembaga layanan publik yang hingga kini belum melakukan pengadaan alat pembaca chip e-KTP atau card reader.  Sehingga praktik fotokopi e-KTP masih terus berlanjut.

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah menyebut bahwa hal ini tidak lepas dari soal kebiasaan yang sudah berlangsung lama.

“Tampaknya begitu (kebiasaan fotokopi). (Lembaga layanan publik) masih senang menyimpan berkas,” katanya dikutip dari keterangannya, Sabtu (6/3/2021).

Zudan mengaku terus mendorong agar berbagai lembaga layanan publik melakukan kerjasama dengan Dukcapil Kemendagri dan menyediakan card reader  e-KTP.

“Kita mendorong berbagai lembaga melakukan kerjasama dengan Dukcapil sehingga tidak perlu fotokopi lagi,” tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Kemendagri Kawal Penegasan Batas Desa di Sulawesi: Penting untuk Pembangunan

Nasional
11 hari lalu

Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!

Nasional
12 hari lalu

Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan

Nasional
20 hari lalu

Ratusan Pelajar Ditempa di Garuda Youth Camp 2026, Fokus Pembekalan Wawasan Kebangsaan hingga Karakter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal