JAKARTA, iNews.id - e-BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik kini sudah resmi diterapkan sejak Maret 2025 di seluruh unit pelayanan BPKB tingkat Polda di Indonesia. Sistem ini khusus ditujukan bagi pemilik kendaraan roda empat baru dan dilengkapi dengan teknologi Chip RFID yang menjamin keamanan dan keabsahan dokumen kepemilikan kendaraan.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, mengungkapkan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik atau e-BPKB telah resmi diterapkan sejak Maret 2025 di seluruh pelayanan unit BPKB tingkat Polda di Indonesia.
“e-BPKB diterapkan pada bulan Maret 2025 di seluruh pelayanan unit BPKB di tingkat Polda seluruh jajaran,” ujar Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji pada Selasa (3/6/2025).
e-BPKB ini khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat baru. Sementara itu, untuk kendaraan dengan proses balik nama kedua (BBN2), e-BPKB belum diterapkan.
“BPKB elektronik ini baru diberikan kepada masyarakat khusus untuk roda empat baru, jadi kalau masyarakat yang BBN2 itu belum bisa mendapatkan BPKB elektronik,” jelas Kombes Pol Sumardji.
Salah satu keunggulan e-BPKB adalah kemampuannya menjamin keabsahan dokumen dengan teknologi Chip RFID yang terpasang di dalamnya.