Duh! Sindikat Judol Jaringan China-Kamboja Raup Ratusan Miliar dalam Setahun

Achmad Al Fiqri
Sindikat judol jaringan China dan Kamboja meraup untung ratusan miliar rupiah dala dalam kurun waktu satu tahun beroperasi. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 303 ayat (1) KE -1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun bui atau denda Rp25 juta. Kemudian Pasal 43 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 TAHUN 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana bui 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selanjutnya, Paaal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Adapun ancaman pidananya minimal 5 tahun bui dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp1 milliar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Markas Judol Jaringan China–Kamboja, Tangkap 22 Tersangka

57 tahun lalu

3 Tersangka Fraud Dana Syariah Indonesia Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang

57 tahun lalu

Bareskrim Tahan Eks Direktur OJK terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

57 tahun lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Bermodus Paket Mi Instan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal