Duduk Perkara Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Berawal Pengakuan 2 Polisi

Achmad Al Fiqri
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (Foto: Istimewa)

Atas dasar itu, Isir berkata Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi Didik di Tangerang pada Rabu (11/2/2026).

"Dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram. Narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir. Pil Alprazolam sebanyak 19 butir. Pil Happy Five sebanyak 2 butir dan terakhir Ketamin sebanyak 5 gram," ungkap Isir.

Alhasil, Didik ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Terungkap, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Simpan Narkoba untuk Dikonsumsi

Nasional
16 jam lalu

Tersangka Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Belum Ditahan, Ini Alasannya

Nasional
18 jam lalu

Terungkap, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disuplai Bandar Narkoba sejak Agustus 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal