Atas dasar itu, Isir berkata Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi Didik di Tangerang pada Rabu (11/2/2026).
"Dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram. Narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir. Pil Alprazolam sebanyak 19 butir. Pil Happy Five sebanyak 2 butir dan terakhir Ketamin sebanyak 5 gram," ungkap Isir.
Alhasil, Didik ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.