Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Hadapi Sidang Etik Kasus Narkoba 19 Februari

Riyan Rizki Roshali
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro akan jalani sidang kode etik kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (19/2/2026). (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id - Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika pada Kamis (19/2/2026) mendatang.

“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers, Minggu (15/2/2026) malam.

“Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Wabprof Divpropam Polri hari Kamis tanggal 19 Februari 2026,” sambung dia.

Ia menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa. 

Polri juga tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat maupun oknum internal.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Tersangka Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Belum Ditahan, Ini Alasannya

Nasional
3 jam lalu

Terungkap, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disuplai Bandar Narkoba sejak Agustus 2025

Megapolitan
17 jam lalu

Bareskrim Tangkap Pria Mau Transaksi Narkoba di SPBU Kemang, Sita 3 Paket Sabu

Megapolitan
18 jam lalu

Polda Metro Gagalkan Transaksi Narkoba di Stasiun Tanah Abang, Sita 15,5 Kg Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal