Duduk Perkara Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Berawal Pengakuan 2 Polisi

Achmad Al Fiqri
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) ditangkap Biro Paminal Divpropam Polri atas kasus dugaan narkotika. Pengungkapan kasus ini berawal dari pengakuan polisi berpangkat Bripka dan AKP.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan kasus ini bermula saat dua asisten rumah tangga (ART) Bripka IR dan AN ditangkap atas kasus narkotika. Dari kediaman Bripka IR, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram.

"Hasil interogasi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan dari AKP ML terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan," ujar Isir saat ditemui di kantornya, Minggu (15/2/2026).

Selanjutnya, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB memeriksa urine AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima. Hasilnya menunjukkan urine AKP ML positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Polisi kemudian menggeledah ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML. Dari giat itu, polisi menemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram.

"Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini," ujar Isir.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Terungkap, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Simpan Narkoba untuk Dikonsumsi

Nasional
18 jam lalu

Tersangka Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Belum Ditahan, Ini Alasannya

Nasional
19 jam lalu

Terungkap, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disuplai Bandar Narkoba sejak Agustus 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal