Duduk di KRL Tak Lagi Berjarak, Tanda Larangan Sudah Dicabut

Bachtiar Rajab
Petugas mencabut tanda larangan duduk di KRL (dok. KAI)

Penumpang juga wajib sudah divaksin dan melakukan scan lewat aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik. 

Sebelumnya, pelonggaran protokol kesehatan juga diberlakukan di kereta api jarak jauh. Dalam perjalanan jarak jauh, KAI menghapus syarat tes antigen dan PCR bagi penumpang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tiket KA selama Libur Sekolah Diskon 30 Persen, Cek Jadwal dan Syaratnya

57 tahun lalu

Hore! Tiket KA Liburan Sekolah Diskon 30 Persen, Bisa Dipesan Mulai 6 Juni 2026

57 tahun lalu

Direstui Danantara, KAI Targetkan Akuisisi INKA Rampung Akhir 2026

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Libur Panjang, 41.534 Penumpang Kereta Tiba di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal