Dua Tersangka Kasus Korupsi Asabri Kaget Langsung Ditahan Kejagung

Irfan Ma'ruf
Kejagung menahan tersangka kasus dugaan korupsi Asabri. (Foto iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id - Dua tersangka kasus korupsi PT Asabri Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi dan Direktur Asabri Hari Setiono mengaku kaget langsung ditetapkan tersangka. Bahkan keduanya langsung ditahan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa hukum Hari dan Bachtiar Handika, Handika Honggowongso menyebut bahwa penetapan tersangka kedua kliennya terbilang cepat tanpa ada informasi terlebih dulu. Meski begitu pihaknya tetap akan menghormati proses hukum Kejagung. 

"Awalnya dipanggil sebagai saksi, kemudian naik jadi tersangka, terus ditahan tentu itu membuat klien saya kaget, karena tidak ada persiapan. Tapi kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya di Kejagung, Senin (1/2/2021). 

Dia berharap ke depan tim penyidik Kejagung tidak menetapkan tersangka secara mendadak, tetapi mengikuti prosedur yang diatur di dalam KUHAP.

"Selanjutnya, karena masih ada pandemi Covid-19 yang parah, aspek kesehatan para tersangka yang ditahan ini juga harus dijaga betul kesehatannya, karena usianya sudah lanjut. Semoga ini menjadi perhatian serius," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

57 tahun lalu

FABEM Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BGN hingga Jual Beli Titik SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal