8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri Diduga Rugikan Negara Rp23,7 Triliun

Irfan Ma'ruf
Tersangka kasus korupsi Asabri ditahan Kejagung. (Foto iNews.id/Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus korupsi PT Asabri. Para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23.7 triliun. 

"Kerugian negaranya hingga saat ini masih dalam penghitungan BPK. Namun, sementara yang ditaksir penyidik mencapai Rp23.739.936.916.742," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, Senin (1/2/2021). 

Leonard mengatakan delapan orang tersangka tersebut yakni mantan Dirut Asabri 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan. Kemudian inisial HS selaku mantan Direktur Investasi Asabri, BE mantan Direktur Keuangan Asabri, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri.

"Dua lagi yakni terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro," katanya. 

Selanjutnya tersangka Soni dan Adam dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan empat tersangka lainnya dilakukan penahanan di Rutan Cagar III Tanggerang. 

Sementara tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro tidak ditahan karena dalam kasus lain.  "Seluruh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," katanya.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LPSK Siap Lindungi Saksi hingga Justice Collaborator Kasus Korupsi BGN dan Imipas

57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal