Kejagung Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers kasus korupsi Asabri. (Foto iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, Senin (1/2/2021). Dari 8 tersangka dua di antaranya mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. 

"Ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2021). 

Tersangka lain yang dijerat BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP Dirut PT Prima Jaringan BT dan HH.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, para tersangka langsung dibawa ke dalam mobil tahanan. Para terdangka mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung. 

Para tersangka pun langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

57 tahun lalu

FABEM Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BGN hingga Jual Beli Titik SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal